October 19, 2012

Andai aku yang menjadi ketua KPK

Buanglah sampah di mulut koruptor, sebuah narasi awal kebencian harus kutanam, untuk menyemai benih keadilan

Saya sudah sangat muak dengan para koruptor, sejatinya koruptor adalah pembunuh berdarah dingin, dengan santai melenggak-lenggok di atas derita orang banyak, mengambil, merampas, dengan percaya diri berjalan bak manusia tak berdosa ketika mereka ketahuan. Saya sedih melihat moral sebagian pejabat dan pemegang kekuasaan sudah sangat rusak dan tak punya lagi jiwa nasionalis, dimana jiwa nasionalis merupakan warisan para Faunding Father, serta para pahlawan kita. Koruptor dengan entengnya menghancurkan harapan banyak orang dengan menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan yang mereka miliki, menghabiskan dana milyaran sampai trilyunan untuk kesenangan dan egoisme semata.

Dimanakah kita berpijak hari ini, dunia tunggang langgang, dengan para aktornya (Koruptor) yang mencederai perannya. Apakah hanya cukup dengan geram, marah, jengkel, muak,  sedih, tak apalah, jika memang harus demikian,  setidaknya sebuah tanda bahwa jiwa saya belum mati, hati saya masih bergetar, tubuh saya masih kuat untuk menyuarakan sekelumit harapan dan asa,  bahwa saya benci dengan kalian, para koruptor.

kegeraman, kebencian, rasa muak akan menjadi seperti biasa, tanpa ada tempat yang bisa di jadikan saluran (corong) ideal  untuk mewujudkan motivasi dan tekad dibaliknya. Warga yang baik harus selalu memberi andil dalam proses melawan korupsi, dimana korupsi harus dijadikan sebagai Common Enemy (musuh bersama), wabah ganas yang tak bisa di toleransi,  Apalagi kalau saya yang menjadi ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kubabat habis engkau para koruptor, dengan pisau hukum, dengan pedang keadilan dan membungkammu dengan terali penjara, seandainya ada hukum gantung, saya harus membawa mereka (koruptor)  ketiang gantungan.

Jika saya menjadi ketua komisi pemberantasan korupsi (KPK), saya harus melihat bahwa korupsi adalah masalah sistemik, terorganisir dan selalu mencari celah hukum, maka dia harus dilawan dengan cara yang sistematis, terorganisir dan menutup celah undang-undang yang bisa di masuki oleh prilaku korup. Sebuah kata bijak dari Ali bin AbuThalib patut di jadikan pedoman, Ali Bin Abu Thalib mengatakan bahwa Kejahatan yang terorganisir bisa mengalahkan kebaikan yang tidak terorganisir.

Seorang ketua Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), haruslah orang yang berintegritas, berjiwa nasionalsme, punya rekam jejak yang baik, paham hukum, dan jaringan yang luas dan baik. itu mutlak dan tak bisa di tawar-tawar, semua itu harus saya miliki jika ingin menjadi ketua KPK, dan setidaknya saya sudah punya modal dasar yang kuat  untuk Memberantas Korupsi.

Jika saya menjadi ketua KPK, saya akan menganalisa akar korupsi itu apa, kemudian menetapkan langka-langkah pencegahan dan pemberantasannya. Saya melihat bahwa akar  korupsi bisa di identifikasi dalam 2 bagian masalah:

Masalah Kultur dan  moral 
Menyalahgunakan kekuasaan dan wewenang seakan menjadi kewajaran dan dianggap sebagai hal yang biasa dalam suatu birokrasi pemerintahan dan para pemegang kuasa,  dan korupsi adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang yang paling berbahaya diantara yang berbahaya lainnya, bahkan kita biasa mendengar istilah  Korupsi Berjamaah,  bahkan saya pernah membaca bahwa ada suatu instansi/lembaga yang mempersepsi bahwa korupsi sebagai usaha kolektif untuk mempertahankan kebersamaan, dan bisa dipastikan bahwa jika ada orang masuk dalam sistem orang-orang seperti itu, biarpun baik akan terperangkap dalam jebakan kultur  yang sudah menjadi sistem tersendiri dalam suatu intansi atau lembaga tersebut, sehingga sangat sulit untuk menemukan penyelewengan orang-orang dalam instansi tersebut, karena mereka bahu-membahu untuk menutupi aib/kejahatan mereka.

Rusaknya moral para pejabat, pemegang kekuasaan, memberi andil yang besar  menumbuhkan kembangkan prilaku korup, dan menyebabkan mereka seakan tak berdosa ketika melakukan korupsi, seakan memandang bahwa prilaku korup adalah sebentuk prestasi karena mampu melakukan korupsi tanpa ketahuan, dianggapnya sebagai simbol kecerdasan karena bisa memanfaatkan celah sebuah hukum yang ada, memandang diri mereka bak pahlawan karena menggunakan hasil korupsinya untuk keluarga dan teman sejawatnya.

Masalah hukum
Lemahnya komitmen penegak hukum, banyaknya celah bagi sebuah aturan hukum (undang-undang) untuk dimanupulasi dan di kebiri, dan sanksi yang begitu ringan bagi perampok uang rakyat (koruptor).

Apakah  kita bisa memutus, memberangus korupsi sampai keakarnya,  jika seperti itu persepsi dan paradigma yang muncul, jika saya menjadi ketua KPK, maka saya akan melakukan aksi antara lain.

Solusi kultur dan moral
Pemahaman terhadap korupsi dan akibatnya harus tanamkan sedini mungkin pada calon-calon pemimpin masa depan (siswa SD, SMP, SMA dan Mahassiwa), bahwa korupsi adalah penyakit sosial, lebih bahaya dari penyakit sosial yang lain, bisa membunuh jutaan orang, hal ini harus di tanamkan lewat kurikulum pembelajaran, sehingga tersedia satu mata pelajaran secara khusus membahas tentang bahaya laten korupsi, pelajaran tersebut harus di sesuaikan dengan setiap jenjang pendidikan. Maka dari itu ketua KPK beserta jajarannya akan bekerjasama dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, bagaimana membuat suatu kurikulum yang didalamnya terdapat mata pelajaran tentang bahaya laten korupsi dan prilaku  korup.

KPK juga akan bekerjasama dengan setiap instansi yang ada, tokoh agama dan tokoh Masyarakat, untuk bersama-sama  mengkampanyekan bahaya korupsi, sehingga tercipta suatu wacana sosial yang massif di setiap instansi dan masyarakat. sehingga anggota dalam jajaran dalam suatu instansi, beserta  masyarakat luas dapat mengenal jenis dan bentuk korupsi serta cara  melaporkannya ke KPK, sehingga KPK cepat tanggap setiap ada kasus di setiap instansi terkait. Bentuk kerjasama KPK dengan berbagai instansi tersebut dengan melakukan kontrak sosial dengan para pimpinan  instansi yang dimaksud, agar melaporkan anggota jajarannya yang terindikasi praktek korupsi, juga sering mengadakan lokakarya dan seminar di setiap intansi untuk menambah wawasan tentang bahaya korupsi, serta pengetahuan teknis cara melaporkan, menyerahkan anggota jajarannya yang  terindikasi atau terlibat tindak pidana korupsi.

Solusi hukum yang efektif
KPK bekerjasama dengan para penegak hukum yang lain (Kepolisian, kejaksaan) membuat komitmen bersama untuk memberantas korupsi, membuat semacam nota kesepahaman (MoU) yang bersifat mengikat, yang memuat tentang apa saja yang di lakukan bila anggota masing-masing terlibat skandal korupsi, dan harus di berikan sangsi yang seberat-beratnya bila terbukti, apalagi kalau menghalangi-halangi proses penyidikan dan pemeriksaan, MoU itu harus di saksikan oleh presiden, tokoh masyarakat, LSM dan Mahkamah kontitusi, sebagai ikrar para penegak hukum dalam menegakan hukum tanpa pandang bulu.

KPK mendorong dan bekerjasama dengan  DPR untuk menciptakan payung hukum yang jelas dan kuat  bagi KPK melalui pembuatan legislasi yang bisa memberikan kekuatan dan power bagi KPK untuk memberantas korupsi di setiap Instansi tak terkecuali DPR, kerjasama itu bisa berbentuk kontrak sosial yang mengikat, yang di saksikan oleh tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM) Presiden dan jajarannya, para penegak hukum (kepolisian, Kejaksaan, kehakiman), sebagai bentuk komitmen DPR untuk Memberantas Korupsi melalui pembuatan legislasi (hukum).

KPK bersama masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, LSM, para praktisi hukum, akademisi, aktivis mahasiswa mendorong DPR untuk merevisi hukum pidana terkait dengan hukuman bagi para koruptor, yang selama ini dianggap sangat ringan oleh sebagian besar anggota masyarakat, yang tidak membuat efek jera dan rasa takut bagi para koruptor dan  calon koruptor,untuk mengulangi dan merealisasikan maksudnya, dengan maksud tersebut,  hukuman bagi koruptor yang terbukti bersalah harus seberat-beratnya. Juga mendesak DPR untuk mengesahkan undang-undang Pembuktian Terbalik (Terdakwalah yang harus membuktikan bahwa dia tidak melakukan tindak pidana. Sistem pembuktian terbalik berbeda dengan sistem pembuktian yang selama ini berlaku, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut Pasal 137 KUHAP, jaksa penuntut umumlah yang harus membuktikan apakah terdakwa melakukan tindak pidana. Sedangkan pada Pasal 66 KUHAP ditegaskan bahwa tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian) terkait cara pembuktian bagi tersangka  koruptor, yang nyata-nyata telah terbukti ampuh untuk menyelesaikan persoalan korupsi, sehingga diadopsi dan dipraktekkan di beberapa negara, di antaranya Hong Kong, Inggris, Malaysia, dan Singapura.

Tak ada yang bisa kita lakukan tanpa adanya komitmen bersama, komitmen pun harus di dukung oleh sebuah perangkat (aturan) yang jelas dan tegas, yang dijalankan oleh orang-orang berintegritas. karena korupsi sudah mewabah, maka dibutuhkan jalinan dan kerjasama yang apik antara setiap lembaga negara, bukan saling tikam dan menyalahkan, serta dukungan penuh masyarakat luas, saya kira apapun yang kita hadapi akan mampu kita selesaikan jika kebersamaan selalu terjaga.  Semoga..!!

Postingan ini turut meramaikan Lomba Blog KPK

Sumber inspirasi dan gambar

Ditulis Oleh : Beck Inspiration

Artikel Andai aku yang menjadi ketua KPK ini ditulis oleh Beck Inspiration pada hari October 19, 2012. Terimakasih atas kunjungan Anda pada blog ini. Kritik dan saran tentang Andai aku yang menjadi ketua KPK Dapat Anda sampaikan melalui kotak komentar dibawah ini.

4 comments:

  1. Terima kasih sudah mampir di rumah saya.
    Tulisan anda jauh lebih mantap dan berisi. Saya cuma ibu rumah tangga tapi saya selalu mengikuti perkembangan bangsa dan negara. SEbagai warganegara saya ingin selalu memberi sumbangsih pemikiran walau cuma sedikit. Sekali lagi terima kasih. Tulisan anda membuat wawasan saya makin bertambah

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam kenal Bunda..!!
      Thank's juga karena bisa menyempatkan mampir kesini.
      Salam.

      Delete
  2. inspiratif
    semoga sukses selalu..ya
    dan semangat tetap terpelihara
    Semoga Indonesia bisa bebas dari Korupsi untuk Indonesia berdikari
    salam ayobai.com (Ayo Bangkit Indonesia)
    jejaring sosial anak indonesia

    ReplyDelete
  3. Salam kenal ya.
    Thank's telah berkunjung keblog ini.
    Semoga kita dapat berbuat yang terbaik untuk diri dan bangsa, sekecil apapun itu, tetap akan di nilai sebuah kebaikan..
    Ok, saya akan berkunjung dan mendaftar di sana (Ayobai)
    Salam.

    ReplyDelete

Terima kasih untuk teman blogger yang sudah sudi berkomentar di Blog ini :)


Tinggal Jejak Di Sini atau di kotak Komentar..!!

KOMPAStekno

Jaringan Pertemanan

inet.detik