“Buanglah sampah di mulut koruptor,
sebuah narasi awal kebencian harus kutanam, untuk menyemai benih keadilan“
Saya sudah sangat muak dengan para
koruptor, sejatinya koruptor adalah pembunuh berdarah dingin, dengan santai
melenggak-lenggok di atas derita orang banyak, mengambil, merampas, dengan
percaya diri berjalan bak manusia tak berdosa ketika mereka ketahuan. Saya
sedih melihat moral sebagian pejabat dan pemegang kekuasaan sudah sangat rusak
dan tak punya lagi jiwa nasionalis, dimana jiwa nasionalis merupakan warisan
para Faunding Father, serta para pahlawan kita. Koruptor dengan entengnya
menghancurkan harapan banyak orang dengan menyalahgunakan wewenang dan
kekuasaan yang mereka miliki, menghabiskan dana milyaran sampai trilyunan untuk kesenangan dan
egoisme semata.
Dimanakah kita berpijak hari ini,
dunia tunggang langgang, dengan para aktornya (Koruptor) yang mencederai
perannya. Apakah hanya cukup dengan geram, marah, jengkel, muak, sedih, tak apalah, jika memang harus demikian, setidaknya sebuah tanda bahwa jiwa saya belum
mati, hati saya masih bergetar, tubuh saya masih kuat untuk menyuarakan
sekelumit harapan dan asa, bahwa saya
benci dengan kalian, para koruptor.
kegeraman, kebencian, rasa muak akan
menjadi seperti biasa, tanpa ada tempat yang bisa di jadikan saluran (corong)
ideal untuk mewujudkan motivasi dan
tekad dibaliknya. Warga yang baik harus selalu memberi andil dalam proses
melawan korupsi, dimana korupsi harus dijadikan sebagai Common Enemy (musuh
bersama), wabah ganas yang tak bisa di toleransi, Apalagi kalau saya yang menjadi ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
kubabat habis engkau para koruptor, dengan pisau hukum, dengan pedang keadilan
dan membungkammu dengan terali penjara, seandainya ada hukum gantung, saya
harus membawa mereka (koruptor) ketiang
gantungan.
Jika saya menjadi ketua komisi pemberantasan korupsi (KPK), saya
harus melihat bahwa korupsi adalah masalah sistemik, terorganisir dan selalu
mencari celah hukum, maka dia harus dilawan dengan cara yang sistematis,
terorganisir dan menutup celah undang-undang yang bisa di masuki oleh prilaku
korup. Sebuah kata bijak dari Ali bin AbuThalib patut di jadikan pedoman, Ali
Bin Abu Thalib mengatakan bahwa Kejahatan yang terorganisir bisa mengalahkan
kebaikan yang tidak terorganisir.
Seorang ketua Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), haruslah orang
yang berintegritas, berjiwa nasionalsme, punya rekam jejak yang baik, paham hukum,
dan jaringan yang luas dan baik. itu mutlak dan tak bisa di tawar-tawar, semua
itu harus saya miliki jika ingin menjadi ketua KPK, dan setidaknya saya sudah punya
modal dasar yang kuat untuk Memberantas Korupsi.
Jika saya menjadi ketua KPK, saya akan menganalisa akar korupsi itu apa, kemudian menetapkan langka-langkah pencegahan dan pemberantasannya. Saya melihat bahwa akar korupsi bisa di identifikasi dalam 2 bagian masalah:
Masalah Kultur dan moral
Menyalahgunakan kekuasaan dan wewenang seakan menjadi kewajaran dan
dianggap sebagai hal yang biasa dalam suatu birokrasi pemerintahan dan para
pemegang kuasa, dan korupsi adalah
bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang yang paling berbahaya diantara
yang berbahaya lainnya, bahkan kita biasa mendengar istilah Korupsi Berjamaah, bahkan saya pernah membaca bahwa ada suatu
instansi/lembaga yang mempersepsi bahwa korupsi sebagai usaha kolektif untuk
mempertahankan kebersamaan, dan bisa dipastikan bahwa jika ada orang masuk
dalam sistem orang-orang seperti itu, biarpun baik akan terperangkap dalam
jebakan kultur yang sudah menjadi sistem
tersendiri dalam suatu intansi atau lembaga tersebut, sehingga sangat sulit untuk
menemukan penyelewengan orang-orang dalam instansi tersebut, karena mereka bahu-membahu untuk menutupi aib/kejahatan mereka.
Rusaknya moral para pejabat, pemegang
kekuasaan, memberi andil yang besar
menumbuhkan kembangkan prilaku korup, dan menyebabkan mereka seakan tak
berdosa ketika melakukan korupsi, seakan memandang bahwa prilaku korup adalah
sebentuk prestasi karena mampu melakukan korupsi tanpa ketahuan, dianggapnya
sebagai simbol kecerdasan karena bisa memanfaatkan celah sebuah hukum yang ada,
memandang diri mereka bak pahlawan karena menggunakan hasil korupsinya untuk
keluarga dan teman sejawatnya.
Masalah hukum
Lemahnya komitmen penegak hukum,
banyaknya celah bagi sebuah aturan hukum (undang-undang) untuk dimanupulasi dan
di kebiri, dan sanksi yang begitu ringan bagi perampok uang rakyat (koruptor).
Apakah kita bisa memutus, memberangus korupsi sampai keakarnya, jika seperti itu persepsi dan paradigma yang
muncul, jika saya menjadi ketua KPK, maka saya akan melakukan aksi antara lain.
Solusi kultur dan moral
Pemahaman terhadap korupsi dan akibatnya harus tanamkan sedini mungkin pada calon-calon pemimpin
masa depan (siswa SD, SMP, SMA dan Mahassiwa), bahwa korupsi adalah penyakit
sosial, lebih bahaya dari penyakit sosial yang lain, bisa membunuh jutaan orang, hal ini harus di tanamkan lewat kurikulum pembelajaran,
sehingga tersedia satu mata pelajaran secara khusus membahas tentang bahaya
laten korupsi, pelajaran tersebut harus di sesuaikan dengan setiap jenjang pendidikan.
Maka dari itu ketua KPK beserta jajarannya akan bekerjasama dengan Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan, bagaimana membuat suatu kurikulum yang didalamnya
terdapat mata pelajaran tentang bahaya laten korupsi dan prilaku korup.
KPK juga akan bekerjasama dengan setiap instansi yang ada, tokoh agama dan tokoh Masyarakat,
untuk bersama-sama mengkampanyekan bahaya korupsi, sehingga tercipta suatu wacana sosial
yang massif di setiap instansi dan masyarakat. sehingga anggota dalam jajaran
dalam suatu instansi, beserta masyarakat
luas dapat mengenal jenis dan bentuk korupsi serta cara melaporkannya ke KPK, sehingga KPK cepat
tanggap setiap ada kasus di setiap instansi terkait. Bentuk kerjasama KPK dengan
berbagai instansi tersebut dengan melakukan kontrak sosial dengan para pimpinan instansi yang dimaksud, agar melaporkan anggota
jajarannya yang terindikasi praktek korupsi, juga sering mengadakan lokakarya
dan seminar di setiap intansi untuk menambah wawasan tentang bahaya korupsi, serta pengetahuan teknis cara melaporkan, menyerahkan anggota jajarannya yang terindikasi atau terlibat tindak pidana korupsi.
Solusi hukum yang efektif
KPK bekerjasama
dengan para penegak hukum yang lain (Kepolisian, kejaksaan) membuat komitmen
bersama untuk memberantas korupsi, membuat semacam nota kesepahaman (MoU) yang
bersifat mengikat, yang memuat tentang apa saja yang di lakukan bila anggota
masing-masing terlibat skandal korupsi, dan harus di berikan sangsi yang
seberat-beratnya bila terbukti, apalagi kalau menghalangi-halangi proses penyidikan dan
pemeriksaan, MoU itu harus di saksikan oleh presiden, tokoh masyarakat, LSM dan
Mahkamah kontitusi, sebagai ikrar para penegak hukum dalam menegakan hukum
tanpa pandang bulu.
KPK mendorong
dan bekerjasama dengan DPR untuk
menciptakan payung hukum yang jelas dan kuat
bagi KPK melalui pembuatan legislasi yang bisa memberikan kekuatan dan
power bagi KPK untuk memberantas korupsi di setiap Instansi tak terkecuali DPR,
kerjasama itu bisa berbentuk kontrak sosial yang mengikat, yang di saksikan
oleh tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM) Presiden dan
jajarannya, para penegak hukum (kepolisian, Kejaksaan, kehakiman), sebagai
bentuk komitmen DPR untuk Memberantas Korupsi melalui pembuatan legislasi
(hukum).
KPK bersama
masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, LSM, para praktisi hukum, akademisi, aktivis
mahasiswa mendorong DPR untuk merevisi hukum pidana terkait dengan hukuman bagi
para koruptor, yang selama ini dianggap sangat ringan oleh sebagian besar anggota
masyarakat, yang tidak membuat efek jera dan rasa takut bagi para koruptor dan calon koruptor,untuk mengulangi dan merealisasikan
maksudnya, dengan maksud tersebut,
hukuman bagi koruptor yang terbukti bersalah harus seberat-beratnya. Juga mendesak DPR untuk mengesahkan undang-undang Pembuktian Terbalik (Terdakwalah
yang harus membuktikan bahwa dia tidak melakukan tindak pidana. Sistem
pembuktian terbalik berbeda dengan sistem pembuktian yang selama ini berlaku,
berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut Pasal
137 KUHAP, jaksa penuntut umumlah yang harus membuktikan apakah terdakwa
melakukan tindak pidana. Sedangkan pada Pasal 66 KUHAP ditegaskan bahwa
tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian) terkait cara
pembuktian bagi tersangka koruptor, yang
nyata-nyata telah terbukti ampuh untuk menyelesaikan persoalan korupsi, sehingga
diadopsi dan dipraktekkan di beberapa negara, di antaranya Hong Kong, Inggris,
Malaysia, dan Singapura.
Tak ada yang bisa kita lakukan tanpa adanya komitmen bersama, komitmen pun harus di dukung oleh sebuah perangkat (aturan) yang jelas dan tegas, yang dijalankan oleh orang-orang berintegritas. karena korupsi sudah mewabah, maka dibutuhkan jalinan dan kerjasama yang apik antara setiap lembaga negara, bukan saling tikam dan menyalahkan, serta dukungan penuh masyarakat luas, saya kira apapun yang kita hadapi akan mampu kita selesaikan jika kebersamaan selalu terjaga. Semoga..!!
Postingan ini turut meramaikan Lomba Blog KPK
Tak ada yang bisa kita lakukan tanpa adanya komitmen bersama, komitmen pun harus di dukung oleh sebuah perangkat (aturan) yang jelas dan tegas, yang dijalankan oleh orang-orang berintegritas. karena korupsi sudah mewabah, maka dibutuhkan jalinan dan kerjasama yang apik antara setiap lembaga negara, bukan saling tikam dan menyalahkan, serta dukungan penuh masyarakat luas, saya kira apapun yang kita hadapi akan mampu kita selesaikan jika kebersamaan selalu terjaga. Semoga..!!
Postingan ini turut meramaikan Lomba Blog KPK
Sumber inspirasi dan gambar
- http://www.kpk.go.id/
- http://gagasanhukum.wordpress.com/2011/02/28/pembuktian-terbalik-dan-good-governance
- http://klikhukum.blogspot.com/2008/04/pembuktian-terbalik-solusi.html
- http://bolosrewu.blogspot.com/2012/04/kpk-menangkap-anggota-dprd-riau-3-april.html
- http://www.lensaindonesia.com/2011/11/30/ayo-kpk-semangat-jangan-takut-dengan-penguasa.html
- http://petapolitik.com/news/panja-revisi-undang-undang-kpk-serangan-balik-dpr/
Terima kasih sudah mampir di rumah saya.
ReplyDeleteTulisan anda jauh lebih mantap dan berisi. Saya cuma ibu rumah tangga tapi saya selalu mengikuti perkembangan bangsa dan negara. SEbagai warganegara saya ingin selalu memberi sumbangsih pemikiran walau cuma sedikit. Sekali lagi terima kasih. Tulisan anda membuat wawasan saya makin bertambah
Salam kenal Bunda..!!
DeleteThank's juga karena bisa menyempatkan mampir kesini.
Salam.
Salam kenal ya.
ReplyDeleteThank's telah berkunjung keblog ini.
Semoga kita dapat berbuat yang terbaik untuk diri dan bangsa, sekecil apapun itu, tetap akan di nilai sebuah kebaikan..
Ok, saya akan berkunjung dan mendaftar di sana (Ayobai)
Salam.