September 11, 2011

Kelebihan dan kekurangan pilkada secara langsung

Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2005, tentang Pemerintahan Daerah bangsa Indonesia memasuki babak baru berkaitan dengan penyelenggaraan tata pemerintahan di tingkat lokal. Kepala Daerah, baik bupati/walikota maupun gubernur yang sebelumnya dipilih secara langsung oleh DPRD, dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2005 tesebut maka pemilihan kepala daerah dilakukan melalui proses pemilihan langsung oleh rakyat.


Pasal 56 ayat 1 UU No. 32 tahun 2004 menyebutkan, “Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih dalam satu pasang calon yang dilaksanakan secara demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil”. Artinya, sejak kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat, maka secara konseptual telah terjadi pergeseran pelaksanaan kedaulatan, yang sebelumnya dilaksanakan secara tidak langsung oleh DPRD sekarang dilakukan sendiri oleh rakyat.

Adalah hal yang wajar ketika sebuah produk Perundangan yang menegaskan aturan baru dalam konteks politik kenegaraan mendapat banyak tantangan ketika awal ia diajukan ke publik. demikian pula ketika konsep pilkada langsung digagas melalui Undang-Undang 32 tahun 2005, pada awal perumusan dan penetapannya tidak sedikit pihak yang yang memunculkan berbagai ketidaksetujuan dan kekhawatirannya terhadap produk Undang-Undang tersebut, untuk memahami lebih lanjut mengenai pilkada langsung maka penting bagi kita untuk mengetahui pro dan kontra ketika perundang-undangan ini dibuat sehingga kontek pemunculan undang-undang ini menjadi lebih jelas.

Pemilihan Kepala Daerah yang selanjutnya di sebut Pilkada tentu menimbulkan banyak permasalahan baik dari implikasi politik maupun dampak sosial ekonomi baik yang menguntungkan maupun tidak. Ada beberapa keunggulan pilkada dengan model pemilihan secara langsung.

Pertama, pilkada secara langsung memungkinkan proses yang lebih Partisipasi. Partisipasi jelas akan membuka akses dan kontrol masyarakat yang lebih kuat sebagai aktor yang telibat dalam pilkada dalam arti partisipasi secara langsung merupakan prakondisi untuk mewujudkan kedaulatan ditangan rakyat dalam konteks politik dan pemerintahan.

Kedua, proses pilkada secara langsung memberikan ruang dan pilihan yang terbuka bagi masyarakat untuk menentukan calon pemimpin yang memiliki kapasitas, dan komitmen yang kuat serta legitimate dimata masyarakat sehingga pemimpin yang baru tersebut dapat membuahkan keputusan-keputusan yang lebih baik dengan dukungan dan kepercayaan dari masyarakat luas dan juga diharapkan akan terjadinya rasa tanggung jawab secara timbal balik. Sang kepala daerah lebih merasa mendapatkan dukungan dari masyarakat, sehingga kebijakan-kebijakan tentu saja lebih berpihak pada kepentingan dan kesejahteraan rakyat. pada saat yang sama, rakyat juga akan lebih mendukung kebijakan-kebijakan kepala daerah sebab mereka telah berperan secara langsung dalam pengangkatan kepala daerah.

Dari pelaksanaan Pilkada di beberapa daerah selama tahun 2005, ada beberapa permasalahan yang muncul berkaitan dengan persiapan daerah dalam penyelenggaraan pilkada, permasalahan-permasalahan ini harus diantisipasi oleh pemerintah daerah khususnya KPUD sebagai pelaksana Pilkada, permasalahan tersebut antara lain :

Pertama, beratnya persyaratan pengajuan calon. Dalam UU No. 32 tahun 2004 Pasal 59 ayat 2 disebutkan bahwa hanya partai politik yang memperoleh suara 15% kursi DPRD atau 15% dari akumulasi suara sah yang diperoleh dalam pemilu legislatif yang berhak mengajukan calon.

Pandangan diatas sangat relefan dengan kejadian yang terjadi di beberapa  daerah termasuk daerah Bali. Dimana beberapa daerah yang ada di Bali, sekitar 80% dimenangkan oleh PDIP sehingga daerah-daerah tersebut sulit mendapatkan dua pasang calon.

Kedua, sistem dua putaran yang dianut ternyata dijadikan sarana dibeberapa daerah untuk mengajukan anggaran pilkada secara berlebihan. Di Surabaya misalnya, KPUD mengajukan anggaran dua putaran, dan disetujui oleh DPRD kota Surabaya sekitar 36 milyar, dari dana ini, 23 milyar diantaranya dianggarkan untuk putaran pertama dan selebihnya dianggarkan untuk putaran kedua. Padahal, disurabaya tidak mungkin terjadi putaran kedua sebab calon yang ada tidak lebih dari empat pasang.

Ketiga, maraknya praktik-praktik money politics. Pilkada langsung ternyata tidak bisa menghilangkan praktik money politics dimasyarakat, yang sebelumnya berada pada tingkat DPRD. Bagi beberapa golongan, praktik money politics menjadi sesuatu yang lumrah. Di jawa timur misalnya, ada tradisi pada saat pemilihan kepala desa masing-masing calon harus menyediakan uang pengganti kerja bagi para konstituen, yang besarnya tergantung kemampuan masing-masing calon. Di beberapa daerah, kegiatan money politics ini malah “dilegalkan”, karena diatur melalui musyawarah di tingkat panitia untuk memutuskan berapa uang pengganti yang harus di bayar oleh masing-masing calon. Hasil penelitian Pusat Studi Demokrasi dan PuSDeHAM menunjukkan bahwa  Surabaya masih cukup besar pemilih ditingkat desa mengharapkan imbalan materi pada saat pilkada.

Keempat, cara pemilihan kepala daerah dengan menempatkan figur sebagai pertimbangan utama dalam menentukan pilihan kepala daerah. konsekuensi dari cara pemilihan semacam akan meningkatkan ketegangan hubungan antar pendukung pasangan calon sebab penerimaan dan penolakan terhadap pasangan calon dalam konteks kultur Indonesia lebih banyak disebabkan oleh hubungan yang bersifat emosional ketimbang rasional.

Kelima,Besarnya daerah pemilihan, yaitu seluruh wilayah propinsi untuk pemilihan gubernur dan seluruh wilayah kabupaten untuk pemilihan bupati, menyebabkan proses pelaksanaan kampanye sulit dikendalikan.

Keenam, ketidaksiapan pemilih untuk menerima kekalahan calon yang diunggulkan. Dibeberapa daerah yang telah melakukan pemilihan kepala daerah secara langsung, kejadian seperti ini sering terjadi sehingga menimbulkan konflik antar pendukung pasangan calon.

Dari beberapa permasalahan yang muncul tersebut, diperlukan kesiapan yang matang bagi daerah sebelum pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung sehingga permasalahan yang mungkin muncul dapat di antisipasi.

Pilkada secara langsung merupakan jalan politik yang terbaik saat ini, yang membuat semarak praktek demokrasi lokal, akan tetapi pilkada secara langsung harus disiapkan dengan lebih matang sehingga kedepan proses pemilihan yang melibatkan partisipasi rakyat secara langsung lebih bermakna dan mempunyai konstribusi positif terhadap desentralisasi.
Dengan demikian untuk menghindari konflik pada proses pelaksanaan pilkada maka aturan main pilkada yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, harus betul-betul dijalankan.

By : Anonim

Ditulis Oleh : Beck Inspiration

Artikel Kelebihan dan kekurangan pilkada secara langsung ini ditulis oleh Beck Inspiration pada hari September 11, 2011. Terimakasih atas kunjungan Anda pada blog ini. Kritik dan saran tentang Kelebihan dan kekurangan pilkada secara langsung Dapat Anda sampaikan melalui kotak komentar dibawah ini.

No comments:

Post a Comment

Terima kasih untuk teman blogger yang sudah sudi berkomentar di Blog ini :)


Tinggal Jejak Di Sini atau di kotak Komentar..!!

KOMPAStekno

Jaringan Pertemanan

inet.detik