September 08, 2011

Tantangan Demokrasi Di Dunia Muslim

Beberapa tahun sebelum munculnya “gelombang baru” demokrasi sepanjang 1990-an, ahli ilmu politik Samuel Hutington mempertanyakan optimisme teoritis terhadap masa depan demokrasi. Huntington berhujja, bahwa “dengan beberapa pengecualian, batas perkembangan demokrasi di dunia telah tercapai”. Namun bangkitnya demokrasi di berbagai wilayah bekas Uni Soviet dan Eropa Timur telah menyalakan kembali optimisme publik dan para sarjana ilmu politik terhadap masa depan demokrasi. Selanjutnya, orang bisa menyaksikan salah satu tendensi kuat menjelang dan awal millennium baru ini, yakni pertumbuhan cepat negara-negara demokrasi, tidak terkecuali Indonesia.
Harus segera di akui, kecenderungan itu kelihatannya tidak terjadi di dunia muslim secara keseluruhan. Menurut laporan terakhir yang dikeluarkan The Freedom House New York, Desember lalu, berjudul “democracy gap” yang mencolok di Dunia Arab Muslim. Sejak 1970-an ketika “gelombang ketiga” demokrasi berlangsung hingga sekarang ini terlihat bahwa Dunia Muslim, khususnya di kawasan Arab terlihat sedikit sekali kemajuan dalam keterbukaan politik, respek terhadap HAM, dan transparansi. “Domocracy gap” di antara negara-negara Muslim dengan negara-negara lainya bahkan cukup dramatis. Dari 192 negara di Dunia sekarang ini, 121 adalah demokrasi electoral; tetapi di negara-negara dengan penduduk mayoritas Muslim, hanya 11 dari 47 negara (23 persen) yang memiliki pemerintah yang dipilih secara demokrasi. Sedangkan diluar dunia Muslim terdapat 110 negara demokrasi electoral dari 145 negara keseluruhan, atau 76 persen.
Tetapi laporan itu juga mencatat adanya “titik-titik cerah” (bright spots) demokrasi diwilayah-wilayah Muslim non-Arab seperti Albania, Bangladesh, Djibouti, Gambia, Indonesia, Mali, Niger, Nigeria, Senegal, Sierraleone, Turki, dan Iran. Meski fondasi dan perkembangan demokrasi di negara-negara ini kadang-kadang goyah, namun gejolak demokrasi sangat besar. Jika di wilayah Muslim non-Arab terdapat 11 dari 31 negara demokrasi electoral, maka tak satupun dari 16 negara mayoritas Arab yang merupakan negara demokrasi electoral. Di antara negara mayoritas Arab, satu (Tunisia) menggunakan sistem presidensial otoriter; dua (Libya dan Irak) menganut sistem dictator satu partai; empat (AL-jazair, Mesir, Syria, dan yaman) merupakan negara dengan partai politik penguasa dominan yang melumpuhkan seluruh kekuatan oposisi; sisanya sembilan negara adalah monarki absolute.
Adanya “bright spots” demokrasi yang masih memerlukan konsolidasi di antara negara-negara Muslim memberikan harapan bagi masa depan demokrasi. Dan ini sekaligus menunjukan, bahwa Islam tidak secara inheren tidak kompatibel dengan demokrasi. Tetapi, sekali lagi adanya”democray gap” dinegara-negara Muslim Arab tetap saja menimbulkan pertanyaan dan memerlukan pembahasan yang mendalam. Pembahasan terakhir mengenai masalah ini muncul dalam komprensi internasional “The Challenge of Democracy in The Muslim World” yang berlangsung di Jakarta pada 18-20 Maret 2002. Komperensi yang diselenggarakan The Mershon Center Ohio State University, PPIM IAIN Jakarta dan The Asia Foundation ini menghadirkan tidak kurang 15 ahli dengan reputasi internasional untuk membahas kasus-kasus dan pengalaman demokrasi di negara-negara muslim. Pembahasan tentang subyek ini terangkat dari teori dan pendekatan dalam kajian demokrasi di Dunia muslim dan dimensi internasional demokratisasi. Selanjutnya barulah dibahas studi kasus demokrasi di Mesir, Aljazair, Maroko, Tunisia, Arab Saudi, Iran, Turki, Negara Islam Asia tengah, Pakistan, Bangladesh, Afganistan, Indonesia, Malaysia, Mali, dan Senegal.
Mengapa demokrasi sulit tumbuh dan terkonsolidasi di negara-negara Muslim? Terdapat setidaknya 5 (lima) faktor penting yang menghambat pertumbuhan dan konsilidasi demokrasi di Dunia Muslim.
Pertama; adalah kelemahan dalam infrastruktur dan persyarat dalam pertumbuhan demokrasi. Sebagian besar negara Muslim terkebelakang dalam ekonomi dan pendidikan. Sebagian diantaranya memang benar-benar miskin; Tetapi juga terdapat negara-negara yang memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah. Tetapi kelompok negara Muslim terakhir ini termasuk kedalam kategori weberian “soft states” di mana patrimonolisme (ptron client), korupsi, kronisme dan nepotisme sangat merajalela sehingga menghambat pertumbuhan ekonomi dan mendistorsi perkembangan sosial budaya. Sebagian lagi dari negara-negara ini merupakan “rentier state” dimana hasil kekayaan alam di monopoli negara untuk kemudian “dirente” negara kepala rakyat, sehingga membuat mereka tergantung pada penguasa. Akibatnya, tidak ada insentif bagi negara untuk mendengarkan aspirasi rakyat dan, sebaliknya, tidak ada insentif bagi rakyat untuk menuntut partisipasi politik.
Kedua; adalah masih kuatnya pandangan normative teologis tentang kesatuan agama (din) dan negara (dawlah). Pandangan yang dianut masih cukup banyak Muslim ini berasal dari teori politik klasik islam (fiqh siyasah) dalam dimasa kini teraktualisasi eksperimen “negara Islam” (dawlah Islamiyyah) pada satu pihak dan gagasan khilfah  (kekhalifahan universal) pada segi lain. Dalam banyak segi, eksperimen dan gagasan kesatuan agama dan negara tidak kompatibel dengan demokrasi. Yang  terpenting di antara inkompatibilitas itu adalah bahwa dalam dawlah islamiyyah  dan khilafah kedaulatan setinggi adalah kedaulatan Tuhan (hakimiyyah Allah) yang intinya merupakan vox dei vox populi (suara Tuhan suara rakyat), sementara pada negara demokrasi kedaulatan berada pada rakyat (vox populi vox dei, suara rakyat suara Tuhan). Pada tingkat hukum, vox dei itu diaktualisasikan dalam syariah.
Ketiga; adalah masih dominannya kultur politik tradisional yang berpusat pada kepemimpinan keagamaan kharismatis, yakni ulama, kiai, dan sebagiannya yang ditaklidi secara buta oleh sebagian umat Islam. Terdapat banyak ulama dan kiai yang ahli dalam fiqh siyasah mengambil alih begitu saja berbagai konsep pilitik Islam Klasik seperti ulil amri, bughat, jihad, baiat, dan sebagainya, tanpa melihat relevansi dan kompatibilitasnya dengan konsep dan praktik politik modern. Pengambilalihan konsep-konsep klasik untuk kepentingan politik dan status quo rezim penguasa tertentu itu telah melestarikan budaya politik tradisional yang tidak kompatibel dengan demokrasi.
Keempat; adalah kegagalan negara-negara muslim yang telah mengadopsi demokrasi untuk mempraktekkan demokrasi secara genuine dan otentik. Banyak rezim dinegara Muslim demokrasi, misalnya, sering menggunakan pendekatan dan cara tidak demokratis dalam menyelesaikan berbagai masalah dan tantangan yang mereka hadapi. Bahkan tidak jarang mereka menggunakan cara-cara kekerasan dan bahkan terorisme negara (state terrorism) yang pada gilirannya menciptakan lingkaran kekerasan yang tidak berujung. Lebih celaka lagi, banyak rezim seperti ini didukung Amerika serikat dan negara barat lainya, sehingga akhirnya menghilangkan kepercayaan pada demokrasi dan, dengan demikian, mengalienasikan para pendukung demokrasi dinegara Muslim bersangkutan.
Kelima; adalah lemahnya atau tidak berfungsinya civil society. Berbagai kajian mutakhir menunjukkan, bahwa masyarakat madani dalam berbagai bentuknya terdapat di hampir seluruh dunia Muslim. Tetapi kebanyakan mereka tidak dapat memainkan peran instrumentalnya dalam pertumbuhan demokrasi, apakah karena mereka telah dikooptasi negara atau mengalami disfungsi dan disorientasi karena keterlibatan langsung maupun tidak langsung dalam politik praktis.
Memandang berbagai faktor yang menghambat pertumbuhan dan konsolidasi demokrasi itu, maka tantangan penguatan dan pemberdayaan demokrasi di negara-negara Muslim bukanlah suatu yang mudah. Tetapi, pertumbuhan dan konsolidasi demokrasi di negara-negara Muslim termasuk di Indonesia bukanlah tanpa harapan. Titi-titik terang yang sudah ada dalam bentuk sistem politik dan kenegaraan pada dasarnya sudah demokratis, yang didukung eksistensi pers bebas, menguatnya wacana tentang HAM dan pluralitas, kebebasan berserikat dalam masyarakat madani merupakan modal dasar yang perlu dijaga dan di berdayakan. Penguatan semua ini akan memberikan sumbangan penting bagi pembentukan good goverenance yang pada gilirannya dapat memulihkan dan memperkuat kepercayaan kepada demokrasi. Wallahu a’ lam bi shawab.

Oleh : Azyumardi Azra (Guru Besar sejarah UIN Jakarta)











Ditulis Oleh : Beck Inspiration

Artikel Tantangan Demokrasi Di Dunia Muslim ini ditulis oleh Beck Inspiration pada hari September 08, 2011. Terimakasih atas kunjungan Anda pada blog ini. Kritik dan saran tentang Tantangan Demokrasi Di Dunia Muslim Dapat Anda sampaikan melalui kotak komentar dibawah ini.

No comments:

Post a Comment

Terima kasih untuk teman blogger yang sudah sudi berkomentar di Blog ini :)


Tinggal Jejak Di Sini atau di kotak Komentar..!!

KOMPAStekno

Jaringan Pertemanan

inet.detik